RADARSULBARNEWS

Bahas Ranperda Pencegahan Narkoba, Pansus II Agendakan Studi Banding ke Bali

PANSUS. Suasana pembahasan Ranperda Pencegahan Narkotika oleh Pansus II DPRD Polman, Senin 23 Oktober 2023. (Arif Budianto/Radar Sulbar)

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Komisi II DPRD Polewali Mandar melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikoterapi dan Zat Adiktif lainnya.

Dalam pembahasan Ranperda ini oleh Pansus II DPRD Polman merencanakan kunjungan kerja ke Denpasar Bali untuk studi banding.

Ketua Pansus II DPRD Polman Ibrahim menyampaikan, pembahasan Ranperda ini baru pembahasan awal dan masih akan dilakukan konsultasi ke daerah lain yang sudah melahirkan Perda tentang pencegahan narkotika.

BACA JUGA:  Silaturrahmi dengan Warga Luyo, Dirga-Iskandar Siapkan Program Sejuta Bibit Kembangkan Perkebunan Kakao

“Rencana teman-teman Pansus II akan ke Kabupaten Bone tetapi sebagian juga yang lain berencana ke Denpasar Bali dan Sidoarjo Jatim,” jelas Ibrahim.

Lanjut legislator PKB ini, pada rapat selanjutnya akan dikembangkan pembahasannya yakni dari pasal ke pasal yang akan diterapkan dan pertemuan yang dilaksanakan ini masih garis besar saja.

Kepala BNNK Polman Syabri Syam menyampaikan, dengan adanya Perda P4GN terkait pencegahan dan sosialisasi ini akan membantu tugas BNN dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Polman.

BACA JUGA:  Peringati HUT PMI Ke-79, 17 Pendonor Sukarela Dapat Penghargaan

“Narkoba sekarang ini bukan lagi dari kota ke desa. Tapi sebaliknya dari desa ke kota dengan adanya Perda ini nanti akan lebih tersosialisasi pencegahan dan rehabilitasinya,” jelas Syabri Syam.

Lanjutnya, dengan adanya Perda ini nantinya pemerintah ditingkat desa sapat menindaklanjuti dengan membuat aturan calon pengantin wajib tes bebas narkoba.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!