RADARSULBARNEWS

Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi proyek PLTS Ditahan di Polda Sulbar

Polda Sulbar menggelar Press Release terkait dugaan kasus korupsi proyek PLTS.

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS — Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju yang dikerjakan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan saat ini masing-masing dengan Inisial AES (56) DNTA (35) dan AT (44) Atas penyimpangan pekerjaan PLTS Fotovoltaik ini merugikan keuangan negara Rp 322.660.800,00.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit III Tipidkor AKBP Hengky Kristanto Abadi saat menggelar press release dengan beberapa media di Aula Krimsus Polda Sulbar, Senin (23/10/23).

BACA JUGA:  Empat Sapi Milik Peternak Wonomulyo Terpilih jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto

AKBP Hengky Kristanto Abadi mengungkapkan penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS, kalau sebelumnya baru penetapan tersangka saat ini ketiga tersangka sudah di tahan di Mapolda, ungkapnya.

Terlihat dalam kegiatan tersebut ketiga tersangka juga dihadirkan dan diberatkan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!