POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Oknum anggota Polres Polewali Mandar Inspektur Satu (Iptu) IBA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini sesuai hasil sidang kode etik profesi yang dijalani oknum perwira yang bertugas di satuan lalulintas ini selama dua hari Kamis-Jumat 19-20 Oktober lalu di aula Mapolres Polman.
Sidang Kode Etik Profesi Iptu IBA dipimpin Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara didampingi Kabag Dalpres Ro SDM Polda Sulbar AKBP Harry Andreas dan Wakapolres Polman Kompol Ujang Saputra.
Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudantara mengatakan setelah sidang profesi dan kode etik dilaksanakan selama dua hari di Polres Polman pimpinan sidang memutuskan Iptu IBA selaku anggota Polri non aktif bersalah. Kemudian dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Polri secara tidak hormat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Iptu IBA sudah lebih dari satu kali menggunakan barang haram tersebut. Sebagai institusi penegak hukum siapapun orangnya jika sudah menyentuh narkoba harus kita beri tindakan tegas,” tegas Kombes Pol Budi Yudantara kepada wartawan ditemui di Polres Polman, Jumat 19 Oktober.
Lanjutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya menyasar yang dikalangan masyarakat saja tetapi yang ada di institusi Polri juga ditindak dengan tegas.
Ia menjelaskan oknum Iptu IBA dengan rekannya warga sipil sama-sama pengguna yang diproses hukum pidana.