RADARSULBARNEWS

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Prabowo Subianto

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (Dok jawapos.com)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres.

Bakal calon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto angkat bicara.

Dia bersyukur MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

BACA JUGA:  DPRD Polman Klarifikasi Sorotan, Penggunaan Anggaran Sudah Sesuai Ketentuan

“Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia pun mengaku aneh ada gugatan uji materi UU Pemilu yang mempermasalahkan usia capres dan cawapres, mulai dari soal terlalu muda hingga terlalu tua.

“Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), ya, kan?” tambah Prabowo.

BACA JUGA:  Tokoh Masyarakat Dorong Percepatan DOB Kota Mamuju, Sutinah Janjikan Pembaruan Kajian Akademik

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan biarlah demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan rakyat memilih yang terbaik.

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!