RADARSULBARNEWS

669 Rumah Subsidi di Gorontalo Terima Bantuan PSU dari Kementerian PUPR

Kementerian PUPR saat meninjau lokasi rumah bersubsidi yang akan mendapatkan bantuan pembangunan PSU. (Dokumentasi Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Sebanyak 669 unit rumah bersubsidi di Provinsi Gorontalo akan mendapatkan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari Kementerian PUPR.

Adanya PSU tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas rumah bersubsidi sekaligus mendorong pengembang untuk membangun perumahan bersubsidi untuk masyarakat.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menyampaikan bantuan PSU merupakan stimulan bagi pengembang untuk membangun rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

BACA JUGA:  BPN/ATR Catat 99 Ribu Hektare Tanah Telantar, Dirjen PPTR Rencanakan Pengawasan dengan Artificial Intelligence

Selain itu, PSU juga sebagai upaya pemerintah mencapai target Program Sejuta Rumah.

“Program pembangunan PSU untuk rumah bersubsidi ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan rumah layak huni dan berkualitas bagi MBR,” ujar Iwan Suprijanto di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (23/10).

Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dilengkapi pengembang dalam proses pengajuan PSU.

BACA JUGA:  Terima Laporan Hasil Kajian Sistemik dari Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti dengan Sinergi dan Kolaborasi

Mulai dari rumah yang dibangun untuk MBR, daya tampung perumahan bersubsidi minimal 100 unit rumah, dan telah terbangun minimal 50 persen di lapangan.

Adapun bentuk bantuan pembangunan PSU, meliputi jalan, drainase, sistem penyediaan air minum, dan prasarana dan sarana persampahan.

Untuk pembangunan jalan, meliputi jalan lingkungan perumahan, jalan penghubung antarperumahan atau jalan akses perumahan umum.

BACA JUGA:  Sampaikan Arahan pada Kanwil BPN Papua Barat, Menteri Nusron Tekankan Perbaikan Pelayanan Publik
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!