RADARSULBARNEWS

Kominfo Sebut Sudah Sapu 2 Juta Konten Judi Online di Internet

Ilustrasi: Kemenkominfo terus galakkan pemberantasan judi online. (ISQ Espana).

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus upayakan memberantas judi online

Kemenkominfo juga mengatakan pihaknya berupaya mengantisipasi kecanggihan teknologi yang digunakan untuk memberantas perjudian online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, pemerintah terus memerangi promosi dan kegiatan judi online atau judi slot yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik

“Maraknya promosi dan kegiatan judi online membuat pemerintah tidak tinggal diam. Kami sudah mengerahkan artificial intelligence (AI) untuk terus memantau situs-stus yang mengandung perjudian,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.

Menurut Budi, ada tiga langkah yang ditempuh, pertama melibatkan penyelenggara platform digital dalam penelusuran dan pemutusan akses konten judi online.

BACA JUGA:  Hadapi Tiga Tantangan, Menteri Nusron Sampaikan Penguatan Sistem dan SDM pada Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulut

Kedua, mendorong Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler untuk memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

“Dan ketiga mempersempit ruang gerak pelaku judi online dengan memblokir rekening dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan,” lanjut Budi.

Hasilnya, setelah tiga bulan berkutat, Budi menunjukkan kerja sama Kementerian Kominfo dan mitra kerja telah mampu memutus akses lebih dari dua juta konten.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!