RADARSULBARNEWS

Ahli Hukum: Perusahaan Yang Telah Memiliki IUP di Sulawesi Tengah Legal Beroperasi

Pakar hukum kehutanan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, Hotman Sitorus dalam workshop wartawan yang diadakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jumat 20 Oktober 2023.

Menurutnya ada dua hal yang harus diclearkan dalam alih fungsi lahan ini pertama apakah lahan tersebut adalah areal penggunaan lain (APL) yang mana biasanya dimiliki masyarakat, maka BPN yang berwenang mengeluarkan sertifikatnya setelah proses dengan masyarakat selesai. Kedua, jika lahan tersebut awalnya adalah masuk kawasan hutan maka ranahnya kehutanan yang berwenang.

“Jika dikatakan masyarakat memiliki lahan tersebut, kita harus lihat apakah kepemilikannya berupa SHM, Girik atau pengakuan adat? Ini harus jelas dengan ukuran-ukuran yang masuk secara legal. Jika masyarakat tidak bisa memperlihatkan kepemilikan yang sah secara legal, besar kemungkinan yang dimilikinya bukan lahannya, namun sesuatu yang ada di atasnya, misal tanamannya, bangunannya dan ini bisa jadi lahannya dimiliki negara,” jelas Muhtar.

“Harusnya tim penerbitan Ilok yakni pemerintah harus bisa segera menyelesaikan ini agar bisa memberikan opsi kepada investor apakah investor mau membayar tanah yang sudah ada haknya atau jika masyarakatnya tidak mau melepas maka dilkeluarkan dari ilok yang digunakan sebagai usulan dikeluarkannya HGU,” imbuh Muhtar.

BACA JUGA:  Penumpang Lansia KM Laskar Pelangi Nekat Melompat ke Laut

Ketua GAPKI Cabang Sulawesi, Dony Yoga dalam sambutannya menegaskan, keseriusan pelaku industri kelapa sawit yang beroperasi di Sulawesi untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan terus memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pembangunan wilayah Sulawesi.

Untuk itu Dony berharap terdapat pemahaman yang menyeluruh oleh semua pemangku kepentingan terkait hukum atas berbagai persoalan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi agar terjadi diskusi yang membangun antar pihak. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!