RADARSULBARNEWS

Ahli Hukum: Perusahaan Yang Telah Memiliki IUP di Sulawesi Tengah Legal Beroperasi

Pakar hukum kehutanan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, Hotman Sitorus dalam workshop wartawan yang diadakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jumat 20 Oktober 2023.

PALU, RADARSULBAR NEWS – Konflik Agraria di industri kelapa sawit terus mengemuka di berbagai wilayah di Indonesia ditengah upaya pemerintah dalam mengembangkan investasi dan ekonomi.

Beroperasinya perusahaan kelapa sawit tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) seringkali memicu konflik dengan masyarakat, padahal sepanjang perusahaan tersebut telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) maka berhak untuk beroperasi.

“UU Perkebunan 39/2014 pasal 42 secara tegas mengatur syarat berkebun adalah mempunyai IUP atau HGU kemudian diubah putusan MK No. 138/2015 menjadi mempunyai IUP dan HGU. Tetapi harus dipahami bahwa putusan MK ini hanya berlaku perusahaan yg IUPnya terbit setelah putusan MK tahum 2015 sedangkan bagi perusahaan yg IUP nya terbit sebelum putusan MK tahun 2015 syaratnya adalah cukup mempunyai IUP,” tegas pakar hukum kehutanan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, Hotman Sitorus dalam workshop wartawan yang diadakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bertajuk “Konflik Agraria dan Implikasi Hukum di Indonesia”, pada Jumat (20/10/23).

BACA JUGA:  Buka Kemah Literasi di Kalukku, Sutinah Sebut Minat Baca Masih Kurang

Hotman menjelaskan terdapat sebuah proses yang panjang dalam pembuatan HGU, setelah diterbitkannya izin lokasi (Ilok) lalu dilanjutkan dengan proses penerbitan IUP maka secara aturan semua pihak yang sebelumnya memiliki lahan tersebut sudah tidak memiliki hak dan hak tersebut telah beralih pada pemilik IUP.

“Jika lahan tersebut sebelumnya dimiliki oleh masyarakat, lalu kemudian perusahaan telah memiliki IUP maka berarti perusahaan tersebut telah menjalankan kewajibannya kepada pemilik sebelumnya yakni dengan membayar ganti untung sehingga perusahaan kemudian menindaklanjuti ILok menjadi HGU,” imbuh Hotman.

BACA JUGA:  DPRD Terima Aspirasi Masyarakat Lariang

Lebih lanjut Hotman juga menyoroti berbagai kasus konflik agraria yang disebabkan oleh kisruh akibat banyaknya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang dimiliki masyarakat.

Menurutnya, SKT yang dikeluarkan oleh pemerintah desa tersebut harus ditertibkan karena tidak hanya berimplikasi pada semakin lamanya proses alih fungsi lahan namun dikhawatirkan juga memicu terjadinya konflik antar masyarakat.

BACA JUGA:  Pengoperasian TPST Paku, DLHK Kedepankan Pendekatan Persuasif

“Saya dengar beberapa kasus perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah proses pembuatan HGU berlarut-larut bahkan belasan tahun karena SKT terus bermunculan. Dalam satu kasus ada diterbitkan SKT 16.000 ha di atas lahan 7.200 ha? Ini harus dipertanyakan status kepemilikannya!” tegas Hotman.

Senada dengan Hotman, Ketua Bidang Hukum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhtar Tanong menilai perlu langkah tegas dan cepat dalam menyelesaikan persoalan agraria perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!