“Sampainya korban di Kantor Dinsos, pelaku tidak ada , sehingga teman dari pelaku mengantar korban ketempat tersangka. Korban menunggu, setelah pelaku datang peristiwa pelecehan seksual itu terjadi,” jelasnya.
Dimana pelaku memegang bagian sensitif korban. Setelah itu korban merasa risi bagian dadanya ditutupi dengan tasnya. Tetapi pelaku tetap melakukan aksi bejatnya.
“Bukan hanya dipegang bagian sensitifnya tetapi pelaku juga sempat dicium korban . Sehingga korban melapor ke Polres Majene,” ungkapnya.
Dalam kasus ini pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara. Pasal yang disangkan pasal 6 huruf A Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Motifnya pelaku melakukan itu karena nafsu,” pungkasnya.