RADARSULBARNEWS

Pekan Depan MK Gelar Sidang Gugatan Batas Maksimal Capres 70 Tahun, Jika Ini Dikabulkan Prabowo Gagal Nyapres

Ketua MK Anwar Usman bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Panitera MK Muhidin saat Sidang Pengucapan putusan uji materiil batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Senin (16/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Putusan batas usia Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10) kemarin.

Kali ini, MK akan menggelar putusan batas usia maksimal Calon Presiden (Capres).

Putusan tersebut akan dibacakan, Senin (23/10) dengan batas usia capres maksimal 70 tahun.

Jika putusan batas usia capres maksimal 70 tahun, maka Prabowo Subianto dipastikan gagal nyapres di Pemilu 2024 mendatang. Saat ini Probowo Subianto sudah berumur 72 tahun.

BACA JUGA:  Pimpinan DPRD Sulbar Ditetapkan, Amaliah Fitri Aras Tunggu Jadwal Pelantikan

Merujuk situs MK, ada lima gugatan yang akan dibacakan putusannya. Termasuk gugatan yang meminta UU Pemilu mengatur batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.

Gugatan pertama yaitu bernomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Gugatan kedua bernomor 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Riko Andi Sinaga.

Kemudian gugatan ketiga bernomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari (aliansi 98). Mereka menggugat batas usia capres 70 tahun dan cawapres 40 tahun.

BACA JUGA:  Penyuluh dan DPRD Tolak Areal Sawah Jadi Lokasi Pembangunan Daur Ulang Sampah

Selanjutnya gugatan keempat dengan nomor 104/PUU-XXI/2023. Dan pmohon atas nama Gulfino Guevarrato. Dan gugatan kelima nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan pemohon atas nama Rudy Hartono.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!