MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulbar menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) di Hotel Putra Mamuju, Rabu (17/10).
Temanya “Mewujudkan Majelis Pengawas Notaris yang profesional dan akuntabel sebagai upaya meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di Sulbar”.
Adapun tujuan rakor ini untuk menciptakan suatu solusi dan menyamakan persepsi untuk MPW, MPD dan MKN dalam meningkatkan pengawasan Notaris di Sulbar guna menghindari pelanggaran kode etik serta pemenuhan kewajiban oleh notaris.
Selain itu, untuk membentuk karakter MPN dalam bertindak sesuai dengan kewenangannya; dan meningkatkan standar profesionalitas Notaris dalam menjalankan fungsi jabatannya dalam melayani masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengatakan, amanah memangku jabatan sebagai anggota MPN, tidak boleh hanya dipahami sekedar menjalankan tugas yang bersifat pemeriksaan administratif semata.
Karena, dengan kewenangan yang dimilikinya, sesungguhnya seorang anggota majelis pengawas berwenang memantau tindakan notaris dalam rangka melaksanakan tugasnya guna memastikan bahwa produk layanan yang diberikan notaris kepada masyarakat benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Majelis pengawas merupakan ujung tombak serta perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan notaris. Pemeriksaan protokol notaris bukan bertujuan untuk mencari kesalahan notaris melainkan salah satu bentuk pembinaan yang diberikan MPN terhadap notaris sehingga tercipta kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasa notaris,” ujarnya.
Marasidin menambahkan, sejalan dengan kewenangan yang melekat tersebut dan sebagai upaya kebaikan untuk melakukan refleksi, maka pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa sampai dengan periode triwulan III tahun 2023, MPN telah menyelesaikan pemeriksaan berkala protokol notaris diseluruh wilayah Sulbar sebanyak 50 notaris dengan temuan yang beragam.