“Klien kami haruslah dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum dan alhamdulillah pledoi kami tersebut hari ini telah sejalan dengan putusan majelis hakim,” tambahnya.
Pengacara muda tersebut mengatakan akan selalu siap menghadapi apabila Penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.
“Kami selalu siap apabila Penuntut umum melakukan upaya kasasi, sebab kami yakin kalau klien kami tidak bersalah,” tutupnya. (ajs)