Sementara pelaku yang tak lain adalah ayah korban kini masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (Unit PPA) Satreskrim Polres Polman.
Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung terbongkar setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman.
“Berdasarkan berita acara yang dilakukan penyidik kami memberikan informasi ke saya bahwa saksi-saksi ini melihat anak kandungnya ini ada perubahan di badan. Sehingga keluarga korban melaporkan ke polisi. Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban,” jelas AKBP Agung Budi Leksono, Rabu 18 Oktober.
Menurutnya, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang saat ini telah hamil tujuh bulan.
“Sementara ini kita sudah memeriksa dua saksi, kemudian saksi korban juga sudah kami periksa dan lakukan visum dan tespek juga. Dari beberapa alat bukti seperti hasil visum dan dari hasil keterangan dokter kandungan itu korban saat ini hamil tujuh bulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, korban merupakan anak dibawa umur saat ini diamankan di rumah perlindungan perempuan dan anak lantaran masih trauma.
“Korban masih di bawa umur, kami sudah melakukan penggeledahan alat bukti yang lain bahwa korban juga depresi. Ia meminum, minuman keras dengan maksud rencana menggugurkan kandungannya. Kita mulai memulihkan perkembangan jiwanya dan kesehatannya, korban sekarang berada di rumah perlindungan anak dan perempuan Polres Polman,” tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.