RADARSULBARNEWS

Panggil Ulang Sirajudin Machmud, KPK Imbau Kooperatif

Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Dok JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sirajudin Machmud, pada hari ini Senin (16/10).

Panggilan pemeriksaan suami dari penyanyi Zaskia Gotik merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa tim penyidik KPK, pada Senin (9/10) lalu.

Keterangan Sirajudin dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

BACA JUGA:  Sampaikan Arahan pada Kanwil BPN Papua Barat, Menteri Nusron Tekankan Perbaikan Pelayanan Publik

“Hari ini (16/10) bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sirajudin Machmud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10).

Ali mengimbau Sirajudin Machmud untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Salah satu kewajiban hukum dari saksi yaitu hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” tegas Ali.

BACA JUGA:  RDP dengan DPD RI, Menteri ATR/BPN Bahas Proyek Strategis Nasional

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp 3,5 miliar, serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.

BACA JUGA:  BPN/ATR Catat 99 Ribu Hektare Tanah Telantar, Dirjen PPTR Rencanakan Pengawasan dengan Artificial Intelligence
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!