Hal yang tidak normal itu bakal dicari penyebabnya untuk mengambil tindakan. Mulai dari penggeseran jabatan, pemberhentian, bahkan penanganan hukum.
“Nah, hal yang tidak normal ini lah kita ingin cari tau apa penyebabnya, ada unsur kesengajaan kah, ada unsur manipulasi kah, atau ada unsur ketidaksengajaan. Semua itu kita harus pilah sehingga kita bisa mengambil tindakan. Misalnya, sih A ini digeser, sih A ini di berhentikan, atau sih A ini ya udah ditangani aspek hukum,” pungkasnya.
“Pertemuan ini akan kami pakai untuk memberikan instruksi kepada OPD. Tapi yang paling penting itu, kebutuhannya nanti saat pemeriksaan karena ini baru indikasi,” tutup Idris. (*)