RADARSULBARNEWS

Jusuf Kalla Beri Komentar Tentang Penangkapan SYL

Wapres Muhammad Yusuf Kalla

Sementara itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo juga turut menyoroti jemput paksa mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Menurutnya, jemput paksa SYL oleh KPK patut dipertanyakan, mengingat tidak ada hal mendesak, apalagi surat penangkapan itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Awalnya ia mengakui, bahwa penyidik KPK bisa saja menangkap tersangka dalam kondisi apapun, baik surat panggilan sudah dilayangkan ataupun sprindik baru dikeluarkan.

BACA JUGA:  RDP dengan DPD RI, Menteri ATR/BPN Bahas Proyek Strategis Nasional

Namun ia menggaris bawahi, bahwa penyidik harus mematuhi prosedur jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting atau urgent kenapa harus tergesa-gesa menangkap SYL.

“Apabila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan atau diduga bersembunyi, itu perlu dilakukan penangkapan,” tuturnya.

Akan tetapi kalau tidak, sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik. Kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan, ya ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai janji, ya bisa ditangkap. Kenapa harus buru-buru,” lanjutnya. (jpg)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!