RADARSULBARNEWS

Judi Online Mewabah di Kalangan Pelajar! KPAI Desak Pemerintah Tegaskan Pemblokiran

Ilustrasi judi online.

JAKARTA, RADARSULBAr NEWS – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri untuk memblokir situs-situs game online yang mengandung unsur judi.

Bukan tanpa alasan, hal ini dikarenakan peredaran judi online semakin mengkhawatirkan banyak pihak, terutama pelajar.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), banyak pelajar mulai dari anak-anak dan remaja kecanduan permainan haram tersebut.

BACA JUGA:  Dukung Pemulihan Lingkungan Kawasan Hutan, Menteri Nusron Akan Evaluasi Penerbitan Sertifikat di TN Tesso Nilo

“Saya yakin pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Polri bisa melakukan pemblokiran terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini seperti dikutip dari Antara.

Diyah menekankan, tindakan pemblokiran terhadap game online yang mengandung unsur taruhan harus ditegaskan.

Hal ini dikatakan diyah merupakan tindakan tegas dari pemerintah sebagai bentuk melindungi anak-anak dari kecanduan judi online.

BACA JUGA:  Kebiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

“Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datangnya. Situs porno saja bisa dihapus,” ujarnya.

Diyah menilai anak usia pelajar bisa kecanduan game judi online karena rasa ingin tahunya yang tinggi.

Saat anak kecanduan game berbau judi online, maka ia akan sulit untuk berhenti, sehingga menurunkan aktivitas fisik.

BACA JUGA:  Raker dengan Komisi II DPR, Menteri Nusron Komitmen Gunakan Anggaran untuk Layanan Semakin Akurat dan Akuntabel
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!