“Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru gitu ya. Nah, salah satunya ada unsur taruhannya. kalau di judi online kan begitu,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20, orang tua dan masyarakat juga memiliki peranan penting dalam melindungi anak, termasuk dari paparan game dan judi online.
Maka dari itu, orang tua harus meningkatkan literasi, termasuk literasi digital agar dapat mengetahui perkembangan game judi online saat ini sehingga lebih mudah mengawasi anak.
“KPAI juga akan melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus-kasus seperti ini (judi online pada anak) tidak hanya di kota-kota besar, karena kasus ini sepertinya merata,” kata dia.
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023.
Yang mencengangkan, nilai transaksinya mencapai Rp160 Triliun. Dari data itu disebutkan bahwa tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang ikut bermain judi online. (jpg)