RADARSULBARNEWS

Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Stimulan Gempa Mamasa Jadi DPO

KONFRENSI PERS. Kapolres Mamasa, AKBP Agus Dwiyanto, Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri dan Kasat Reskrim Polres Mamasa Akp Laurensius Madya Wayne saat melakukan Konfrensi pers, Rabu 11 Oktober 2023. (Zul Fadli/Radar Sulbar)

MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Polres Mamasa telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dana bantuan stimulan korban gempa di Kabupaten Mamasa.

Dari tiga tersangka satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni mantan kepala Desa Baruru Kecamatan Aralle, Absi.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinsial PP dan bendahara BPBD berinisial MA telah ditahan penyidik Polres Mamasa.

BACA JUGA:  53 Warga Terjangkit DBD, Dinkes Polman Tetapkan Status KLB

Terkait satu tersangka yang dinyatakan DPO dalam kasus korupsi ini, Polres Mamasa meminta bantuan masyarakat melaporkan jika melihat keberadaan tersangka.

Waka Polres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri menyampaikan dari tiga tersangka yang ditetapkan terdapat satu orang yang dinyatakan DPO.

“DPO tersebut yakni Absi sebagai mantan kepala Desa Baruru yang saat itu menjabat ketua Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Kami sudah lakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan,” terang Kompol Aidil Fitri.

BACA JUGA:  DPRD Polman Minta BKPP Konsultasi ke BKN Terkait PTT tak Masuk Database BKN

Ia mengaku telah mengeluarkan surat perintah untuk membawa tersangka namun bersangkutan tidak ditemukan.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!