MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Polres Mamasa telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dana bantuan stimulan korban gempa di Kabupaten Mamasa.
Dari tiga tersangka satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni mantan kepala Desa Baruru Kecamatan Aralle, Absi.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinsial PP dan bendahara BPBD berinisial MA telah ditahan penyidik Polres Mamasa.
Terkait satu tersangka yang dinyatakan DPO dalam kasus korupsi ini, Polres Mamasa meminta bantuan masyarakat melaporkan jika melihat keberadaan tersangka.
Waka Polres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri menyampaikan dari tiga tersangka yang ditetapkan terdapat satu orang yang dinyatakan DPO.
“DPO tersebut yakni Absi sebagai mantan kepala Desa Baruru yang saat itu menjabat ketua Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Kami sudah lakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan,” terang Kompol Aidil Fitri.
Ia mengaku telah mengeluarkan surat perintah untuk membawa tersangka namun bersangkutan tidak ditemukan.