RADARSULBARNEWS

Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang Ditandatangani Firli Bahuri

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah. (Dok. Jawa Pos)

“Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan,” ungkap Ervin.

Ervin menyebut, pemeriksaan terhadap Yasin Limpo selesai pada pukul 03.30 WIB. Sehingga pemeriksaan itu akan dilanjutkan pada siang ini.

“Tadi pemeriksaannya dinyatakan selesai sekitar pukul 03.30 WIB. Karena memang sudah larut, ya kemudian keadaan beliau juga sudah cukup letih,” pungkas Ervin.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version