RADARSULBARNEWS

Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang Ditandatangani Firli Bahuri

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah. (Dok. Jawa Pos)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah, menyoroti adanya kejanggalan dari surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan kliennya yang sama-sama dikeluarkan tertanggal 11 Oktober 2023. Menurut Febri, ada hal yang mendasari ditangkapnya Syahrul Yasin Limpo.

Sebab, sebelum adanya surat penangkapan, sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan, pada Jumat (13/10).

Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Padahal, dalam UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

“Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” sambungnya.

Febri menyampaikan, hingga pukul 00.30 WIB, dirinya tak diperbolehkan menemui dan mendampingi SYL. Berdasarkan informasi yang ia terima, hal itu disebabkan karena dirinya telah diperiksa sebagai saksi.

“Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya,” tegas Febri.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

“Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku,” tambahnya.

Syahrul Yasin Limpo ditemani oleh Ervin Lubis saat menjalani pemeriksaan di KPK. Yasin Limpo dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!