RADARSULBARNEWS

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo dari Apartemen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Politikus Partai NasDem itu sedianya menjalani pemeriksaan, pada Rabu (11/10) kemarin.

Syahrul Yasin Limpo pun telah menyatakan kooperatif untuk datang ke KPK, pada Jumat (12/10) besok. Sebab, pada Rabu kemarin dirinya harus menjenguk sang ibunda yang terbaring sakit.

BACA JUGA:  Perwakilan Bank Indonesia Sulbar Ajak Wartawan Kawal Inflasi

“Jadi hari ini tadi tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sudah ditahan pada Rabu (11/10) kemarin.

BACA JUGA:  Mengaku Dirugikan Pihak Perbankan, Dirut PT Sinar Beru-Beru Ancam Lapor ke Polda Sulbar

Sementara SYL baru dijemput paksa, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta belum dilakukan penahanan.

Ali menyampaikan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan. Elite Partai NasDem itu saat ini telah berad di gedung merah putih KPK.

“Kita tahu masih ada dua tersangka yang belum kita lakukan penahanan kan, dan tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di apartemen daerah Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” tegas Ali.

BACA JUGA:  Jelang Akhir Masa Kampanye, KPU Sulbar Bahas Penertiban APK
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!