Sementara Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne menambahkan adapun besaran pemotongan yang dilakukan para tersangka bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta setiap KK penerima bantuan dana stimulan korban gempa.
“Dimana modus pelaku meminta kepada penerima sebagai uang terima kasih,” jelasnya.
AKP Laurensius menjelaskan peran masing masing tersangka yakni PP sebagai PPK yang mengatur pencairan dana dan teknis pencairan. Sementara MA selaku bendahara yang mengatur keuangan dan tersangka A selaku ketua TPM membantu untuk penyaluran bantuan.
“Barang bukti yang kami sita ada uang sebanyak Rp 335 juta yang belum sempat dicairkan. Kemudian 21 buku rekening, serta 9 surat pernyataan dan dokumen penyaluran dan jutlak BNPB,” bebernya.
AKP Laurensius menyampaikan kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mamasa saat ini masih terus melakukan penyidikan karena tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru.
“Adapun ancaman hukuman para tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pihak polres hanya melidik dana bantuan stimulan,” tambahnya.