RADARSULBARNEWS

Anggota Polri yang Akan Menikah Mesti Melalui Sidang BP4R

Anggota Polres Mamuju saat mengikuti sidang BP4R. (Dok. Humas Polres Mamuju)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Kepolisian Resor Kota Mamuju menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) untuk anggota Polri.

Di mana setiap anggota Polri yang akan menikah harus melalui beberapa proses. Salah satunya adalah Sidang BP4R ini.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar didampingi Kabag SDM Kompol Agusalim serta Bhayangkari Cabang kota Mamuju.

BACA JUGA:  Polman Ocean Fun Run 2024, Sensasi Berlari di Pantai Ba'Batoa

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan, tujuan sidang BP4R ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian.

“Sidang nikah ini bertujuan agar mempersiapkan diri untuk menuju jenjang rumah tangga sakinah, mawaddah, warrahmah. Sekaligus memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran Polri jika sudah berumah tangga nantinya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Penyuluh dan DPRD Tolak Areal Sawah Jadi Lokasi Pembangunan Daur Ulang Sampah

Selain itu, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri dalam hal ini Polresta Mamuju yang akan melaksanakan pernikahan.

“Sidang nikah ini juga wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” Katanya.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!