RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Prihatin Konflik Bangkal, Gubernur Kalteng Tegaskan Hak Plasma Masyarakat Wajib Diberikan

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat bersilaturahmi dengan salah satu keluarga korban di Desa Bangkal. (Dok Humas Pemprov Kalteng)

SERUYAN, RADARSULBAR NEWS – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan rasa prihatin yang mendalam kepada para korban dan keluarga atas konflik antara masyarakat dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Bangkal.

Hal ini disampaikan saat bersilaturahmi dengan salah satu korban di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Senin (9/10).

Sebagai dukungan sosial, Pemprov dan DAD Kalteng menjamin biaya pengobatan korban Konflik sepenuhnya.

BACA JUGA:  Tiga Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Paku, Empat Orang Alami Luka Parah

Pada kesempatan tersebut, ia meminta kepada masyarakat agar bisa bersabar dan menahan diri.

“Saya selaku Gubernur bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS dan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen, agar ijin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Habis Idul Adha, Ratusan PKL di Mamuju Direlokasi

“Andaikata kebun ijinnya 10 ribu hektare, wajib 20 persen untuk masyarakat di sekitar kebun tersebut”, tegasnya.

Pada sejumlah pertemuan, Gubernur selalu menegaskan kontribusi kepada daerah termasuk pemberian plasma 20 persen dari kebun inti kepada masyarakat.

Ia juga meminta perusahaan agar tidak menyepelekan persoalan plasma 20 persen karena masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!