RADARSULBARNEWS

Pindahan Ibu Kota, Menteri PPN: Revisi UU IKN Wujudkan Pemerataan Pembangunan Nasional

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa bersama Kepala OIKN Bambang Susantono dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023). --ANTARA/Aji Cakti--

JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan revisi Undang – Uundang Ibu Kota Negara atau UU IKN dapat mewujudkan pemerataan pembangunan nasional.

“Pemerintah meyakini bahwa produk bersama antara pemerintah dan DPR RI serta DPD RI ini sejalan dengan kehendak masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan nasional,” ujar Suharso dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa.

Suharso menambahkan, hal ini tentunya berdampak positif tidak hanya pada pemerataan ekonomi, namun juga pada aspek-aspek kehidupan lainnya dalam kehidupan masyarakat di seluruh Tanah Air.

“Perubahan UU IKN ini memberikan manfaat dan penguatan untuk menghadirkan sebuah ibu kota baru yang menjadi salah satu capaian (milestone) dalam langkah negeri ini untuk menjawab tantangan masa depan serta mencapai visi cita -cita Indonesia Emas 2045,” katanya.

Dia juga menyampaikan, selama proses penyusunan rancangan undang – undang tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai forum dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat.

“Selama proses penyusunan sampai dengan pembahasan telah dilaksanakan empat kali konsultasi publik dan beberapa focus group discussion yang melibatkan akademisi, masyarakat adat, masyarakat terdampak, organisasi serta lembaga kemasyarakatan, asosiasi pengusaha, unsur pemerintahan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak dari kegiatan,” katanya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Pemerintah mengusulkan terdapat sembilan pokok perubahan, yakni terkait Kewenangan Khusus, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Pengisian Jabatan di Otorita IKN (OIKN), Penyelenggaraan Perumahan, Batas Wilayah, Tata Ruang, Mitra di DPR RI, dan Jaminan Berkelanjutan.

Revisi UU IKN ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang mampu mengakselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!