RADARSULBARNEWS

Ditanya Soal Oknum Pimpinan KPK yang Diduga Peras Mentan, Kapolda Metro Bilang Begini

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto belum mengungkap sosok pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menyebut akan dilakukan penyidikan terlebih dahulu.

“Ya kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima, nanti dari hasil penyidikan,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Karyoto menyampaikan, saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Selanjutnya akan didalami mengenai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Berhasil Realisasikan 2 Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal, Dirjen PTPP Ungkap Tantangan Besar Pelaksanaannya di Indonesia

“Nanti dilihat (sosok pimpinan KPK). Itu kan hasil dari Penyidikan yang berikutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

BACA JUGA:  ABUPI akan Gelar Munas Februari 2025

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA:  BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi dan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sampai Akhir Tahun, Langkah Mitigasi Mulai Dijalankan

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya. (jpg)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!