RADARSULBARNEWS

Airlangga Ingatkan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres

Pengamat politik Unair Airlangga Pribadi Kusman soal gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: dok pribadi)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) menjelang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Airlangga lantaran uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu banyak digugat di MK.

“Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (10/10).

BACA JUGA:  Kalla Toyota Wakili Indonesia Raih Kemenangan di Kontes CDKE Asia Pacific 2024 dengan Inovasi Layanan Pelanggan

Menurut pengamat dari Universitas Airlangga (Unair) itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.

Salah satunya, terkait dengan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kabarnya bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024 oleh salah satu kandidat calon presiden.

Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi.

BACA JUGA:  Berikan Pengarahan di Ditjen SPPR, Menteri Nusron Fokus Benahi Pelayanan dan Kualitas SDM

Oleh karena itu, dia mengingatkan Anwar Usman dkk dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!