Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.
Upaya paksa penggeledahan itu setelah KPK dikabarkan menetapkan tersangka terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli 2023 lalu. Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Bahkan, KPK juga telah mencegah Syahrul Yasin Limpo untuk tidak bepergian ke luar negeri. Selain itu, KPK juga mencegah delapan pihak lainnya ke luar negeri.
Tiga di antaranya merupakan angota keluarga dari politikus Partai NasDem itu yakni Ayun Sri Harahap (Dokter/istri SYL), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI, anak SYL), A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa/ cucu SYL).
Serta pejabat Kementan di antaranya Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).
Pengajuan pencegahan ke luar negeri itu ditujukan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan pertama, pada Oktober 2023 sampai dengan April 2024. (jpg)