RADARSULBARNEWS
NEWS  

KPK Diminta Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan

Mentan Syahrul Yasin Limpo ketika usai dimintai keterangan di Gedung KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Pengamat politik minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan secara resmi status hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Boni Hargens khawatir kasus hukum yang diduga menyeret Syahrul Yasin Limpo akan kabur, seiring munculnya polemik dugaan pemerasan.

“Kita minta KPK segera penetapan tersangka harus dilakukan dan kemudian kasus ini jangan sampai dibuat kabur dengan munculnya laporan di Polda (Polda Metro Jaya) itu,” kata Boni dalam diskusi bertajuk ‘Mengawal Agenda Antikorupsi Bersama KPK’ di kawasan Semanggi, Jakarta, Senin (9/10).

BACA JUGA:  UMK Mamuju 2025 Belum Ditetapkan

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung langkah KPK dalam menegakkan hukum. Terlebih, belakangan ini mulai muncul persepsi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

“Kami cuma ingin semua fokus pada masalah korupsi karena di situ inti masalahnya,” ucap Boni.

Dia juga menyinggung mengenai beredarnya foto pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan SYL. Karena itu, ia meminta masyarakat agar tak terpengaruh penggiringan opini yang belakangan ini muncul.

BACA JUGA:  BPN/ATR Catat 99 Ribu Hektare Tanah Telantar, Dirjen PPTR Rencanakan Pengawasan dengan Artificial Intelligence

“Kita jangan sampai menjadi korban dari penggiringan opini, mobilisasi opini yang dilakukan oleh para koruptor,” ucap Boni.

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9). Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

BACA JUGA:  RDP Bersama BAP DPD RI, Menteri Nusron Jawab Pengaduan Masyarakat Terkait PSN Pariwisata
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!