Sementara lokasi zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) akan ditentukan oleh Pemkab Polman. Pihaknya sudah menyurat ke Pemkab Polman untuk meminta lokasi zonasi pemasangan APK.
Sementara dalam pertemuan ini Anggota Bawaslu Polman Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Usman mengatakan saat ini APK yang dipasang bakal calon legislatif di berbagai tempat belum termasuk pelanggaran karena daftar pemilih tetap (DCT) belum ditetapkan. Nanti setelah penetapan DCT 4 November jika masih ada APK yang terpasang baru itu masuk pelanggaran.
“Tanggal 5 November hingga 27 November tidak boleh ada alat peraga kampanye yang terpasang. Kalau ada kami temukan maka akan kami rekomendasikan kepada aparat terkait untuk diturunkan dan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pertemuan ini sejumlah perwakian Parpol berharap saat penertiban APK yang melanggar agar tak ada tebang pilih. Termasuk APK yang terpasang di fasilitas umum yang dilarang sesuai ketentuan.