POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Kegiatan ini dilakukan di Cilacap Resto and Cafe, Kamis (5/10).
Ketua KPU Polman Rudianto menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini agar para partai dan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan stakeholder terkait bisa memahami ketentuan-ketentuan yang di atur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
Sosialisasi dihadiri seluruh perwakilan dari partai peserta Pemilu 2024, perwakilan perguruan tinggi, Pemkab Polman, DPRD Polman, Kejaksaan Negeri Polewali, Kodim 1402 Polman dan Polres Polman, JPPR, Jadi dan media.
Anggota KPU Polman Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia, Munawir Arifin dalam kesempatan ini menjelaskan masa kampanye dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dibatasi hanya 75 hari.
Jadwal kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibanding masa kampanye Pemilu 2019 lalu yang sampai 203 hari.
“Masa kampanye Pemilu 2024 mulai, tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye 75 hari,” kata Munawir Arifin.
Sementara untuk kampanye dalam bentuk rapat umum dan kampanye di media sosial, iklan di media cetak itu hanya 21 hari. Dalam PKPU ini juga diatur menenai penayangan iklan kampanye baik media televisi, radio, media cetak dan media daring.