RADARSULBARNEWS

Polres Mamasa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Gratifikasi Dana Stimulan Gempa

Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne. (Zul Fadli/Radar Sulbar)

MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mamasa menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dana bantuan stimulan korban gempa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai Rp 1 miliar lebih.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne membenarkan kasus korupsi gratifikasi bantuan stimulan korban gempa telah menetapkan tiga tersangka.

BACA JUGA:  Dewan Minta TPST Paku Difungsikan

Dari ketiga tersangka yang ditetapkan salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga salah satu Kepala Bidang di BPBD Mamasa berinisial PP.

Selain itu bendahara anggaran bantuan stimulus BPBD Mamasa berinisial MA dan mantan Kades Baruru Kecamatan Aralle berinisial A.

“Dua tersangka telah kita mintai keterangan. Meskipun statusnya dulu masih sebagai saksi tapi kita sudah naikkan statusnya menjadi tersangka. Keduanya sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka,” terangnya.

BACA JUGA:  Tiga Pelajar Asal Parepare Tenggelam di Sungai Kunyi, Satu Meninggal, Dua Selamat

Tetapi kata AKP Laurensius Madya Wayne ada satu tersangka akan dilakukan penjemputan paksa. Karena tidak mengindahkan panggilan kedua penyidik yang telah dilayangkan.

“Karena tidak mengindahkan panggilan kedua penyidik maka kami akan lakukan penjemputan paksa,” akunya.

Ia mengaku dalam kasus ini selain salah satu pejabat dan bendahara BPBD Mamasa terlibat dalam kasus ini ada juga keterlibatan mantan kepala desa yang masih menjabat saat penyaluran bantuan tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Polman Minta BKPP Konsultasi ke BKN Terkait PTT tak Masuk Database BKN

“Jadi ada keterlibatan salah satu mantan kepala desa di Kabupaten Mamasa,” jelas AKP Laurensius Madya Wayne.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!