RADARSULBARNEWS

Bawaslu Polman Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu Jelang Masa Kampanye

MATERI. Anggota Bawaslu Sulbar, Arhamsyah menyampaikan materi dalam Rakor penanganan pelanggaran pemilu di Hotel Lilianto Polewali, Sabtu 7 Oktober 2023.

“Kami menunggu hasil koordinasi terkait daerah rawan dan hasilnya nanti akan kami sampaikan ke media,” jelas Harianto.

Kemudian terkait dengan masa kampanye yang sebentar lagi akan dimulai. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembekalan panwascam dan rapat rutin.

Dalam kesempatan tersebut pimpinan Bawaslu Sulbar Arhamsyah memberikan materi tentang pembahasan pasal pidana Undang-undang 7/2017. Arhamsyah menyampaikan dirinya memberikan penjelasan hal-hal terkait penanganan pelanggaran yang terupdate.

BACA JUGA:  Perpisahan SDN 060 Pekkabata Berlangsung Sederhana Namun Penuh Makna

“Pemutakhiran daftar pemilih tambahan masih dalam tahap diskusi kita dengan teman-teman pengawas pemilu dan termasuk dengan KPU selaku penyelenggara,” jelas mantan anggota Bawaslu Polman ini.

Kemudian pencalonan yang berakhir 3 Oktober dan diperpanjang sampai tanggal 6 Oktober masih menjadi bahan diskusi. Seperti apa kondisinya karena pasca putusan MA yang mempersyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan. “Dimana kami melihat ada yang tidak cukup. Kami sedang menunggu surat KPU untuk melihat seperti apa masalahnya,” terang Arhamsyah.

BACA JUGA:  CSM Mapilli Melaju ke Final Kapolres Polman Cup 2025 Usai Singkirkan Botto FC Lewat Adu Penalti

Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Polman Harianto, anggota Bawaslu Polman Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rahmaniah,Kordiv SDM dan Diklat Rahmania, Koordiv penanganan pelanggara dan informasi Usman, 16 Ketua Panwascam.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!