“Terhadap perbedaan multitafsir dari bahasa, metode, dan prosedur, kami minta waktu untuk mempelajari secara detail dan akan menjawab secara resmi terhadap temuan dari Bawaslu,” ujar Viva.
Ketua majelis dan pihak terlapor PAN keduanya menyepakati sidang dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor, dan akan dilaksanakan pada 10 Oktober 2023.
Sidang Pembacaan Temuan Dugaan pelanggaran Administratif Pemilu 2024 digelar di kantor Bawaslu DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB dan tayang secara daring di akun Youtube Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Majelis dan Anggota Majelis adalah anggota Bawaslu DKI Benny Sabdo dan Reki Putera Jaya.
Pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan diwakili oleh Atiq Amalia selaku ketua Bawaslu Jaksel.
Anggota Bawaslu Jaksel diwakili oleh Lensi Anah dan Asyari.
Sementara pihak terlapor atau DPP PAN, diketahui diwakili oleh Viva Yoga Mauladi selaku Wakil Ketua Umum DPP PAN, Eko Hendro Purnomo selaku Ketua DPW PAN DKI Jakarta, dan Sarifuddin Sudding selaku Ketua DPP PAN.
Ketua Majelis dan Anggota Majelis adalah anggota Bawaslu DKI Benny Sabdo dan Reki Putera Jaya.
Baca Juga: Umur Simpan Susu UHT Lebih Lama, Dokter Gizi: Tapi Segera Diminum Setelah Dituang ke Gelas
Pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan diwakili oleh Atiq Amalia selaku ketua Bawaslu Jaksel.
Anggota Bawaslu Jaksel diwakili oleh Lensi Anah dan Asyari.
Sementara pihak terlapor atau DPP PAN, diketahui diwakili oleh Viva Yoga Mauladi selaku Wakil Ketua Umum DPP PAN, Eko Hendro Purnomo selaku Ketua DPW PAN DKI Jakarta, dan Sarifuddin Sudding selaku Ketua DPP PAN.