JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Bawaslu DKI Jakarta, menggelar sidang perdana untuk membahas dugaan pelanggaran administratif.
Pelanggaran administratif yang dimaksud merujuk pada Partai Amanat Nasional (PAN) terkait lagu ‘Pan Pan Pan’ yang merupakan lagu milik partai tersebut.
Bawaslu Jakarta Selatan menyatakan Pan terseret pelanggaran administratif lantaran tayangnya lagu tersebut di Tik Tok dan Youtube milik partai tersebut.
Lagu tersebut juga sempat tayang di stasiun televisi Trans 7.
“Terlapor diduga telah melakukan kegiatan sosialisasi dengan mempublikasikan di media sosial Youtube ‘PAN TV’ dan Tik Tok ‘Sahabat PAN’ serta iklan di media elektronik yang ditayangkan di Trans 7,” kata ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia dilansir dari Antara.
Dia menambahkan untuk sosialisasi diperbolehkan melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahu secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatan kabupaten/kota paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Video publikasi berisi lagu ‘Pan Pan Pan’ di media sosial dan iklan di media elektronik bukan merupakan kegiatan yang diatur dalam pasal tersebut, sehingga tidak diperbolehkan dalam masa sosialisasi.
Wakil ketua umum (Waketum) DPP PAN Viva Yogi Mauladi angkat bicara mengatakan pihaknya meminta waktu untuk mempelajari secara detail dan akan menjawab temuan Bawaslu tersebut.