“Artinya angka ini bisa lebih besar lagi. Saya kecewa, saya sedih, karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun itu hasilnya dirampok oleh oknum yang biadab,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Erick meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan dana pensiun tanpa pandang bulu. Ia berjanji Kementerian BUMN mendukung penuh aparat hukum dalam mengusut penyelewengan dana pensiun.
“Pak Jaksa Agung, sikat saja para oknum ini tanpa pandang bulu. Seperti yang Bapak lakukan pada kasus Jiwasraya dan Asabri,” ujar Erick.
“Saya dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN siap berhadapan dengan siapa pun yang main – main dengan nasib para pensiunan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dalam pemeriksaan empat perusahaan pelat merah tersebut, dilakukan penilaian berdasarkan akuntabilitas, tata kelola, dan indikasi area-area berisiko, serta rekomendasi perbaikan.
“Dari empat sampling ini mengambil sampling 10 persen dari sekitar Rp 1,125 triliun. Dan kami menemukan memang transaksi investasi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Ateh. (jpg/*)