JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Selain Yasin Limpo, KPK juga mencegah delapan pihak lainnya ke luar negeri.
Tiga di antaranya merupakan angota keluarga dari politikus Partai NasDem itu yakni Ayun Sri Harahap (Dokter/istri SYL), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI, anak SYL), A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa/ cucu SYL).
Serta pejabat Kementan di antaranya Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).
“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut. Saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/10).
“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” sambungnya.
Pencegahan ke Luar Negeri
Jubir KPK bidang penindakan menjelaskan, pengajuan pencegahan ke luar negeri itu ditujukan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan pertama, pada Oktober 2023 sampai dengan April 2024.
Menurut Ali, pencegahan itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.