RADARSULBARNEWS

RUU ASN Disahkan, PNS dan PPPK Kedudukannya Sama

Dewan Pembina Forum PPPK Kabupaten Bogor H. Dadeng Wahyudi mengingatkan Pemda untuk bersiap-siap merancang Perda terkait UU ASN baru. (dok. F-PPPK )

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 3 Oktober mendapat sambutan antusias berbagai kalangan. Tidak hanya honorer, tetapi juga PPPK.

Dewan Pembina Forum PPPK Kabupaten Bogor H. Dadeng Wahyudi mengatakan dengan disahkannya RUU ASN membuat lega para tenaga kontrak di seluruh indonesia. Mereka tidak lagi merasa minder karena kini statusnya 100 persen ASN.

“Alhamdulillah, UU ASN baru ini menghilangkan dikotomi antara PNS dan PPPK,” kata H. Dadeng kepada jpnn.com, Rabu (4/10).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara

Selama ini, PPPK masih belum mendapatkan pengakuan seutuhnya dari pemerintah. Ini ditandai dengan tidak adanya pensiun bagi PPPK.

Nah, begitu RUU ASN disahkan, maka PPPK dan PNS kedudukannya sama.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor ini mendorong agar regulasi turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) bisa segera diterbitkan agar bisa diimplementasikan tahun ini juga

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

“Selamat kepada para PPPK, karena terhitung 3 Oktober tidak ada perbedaan perlakuan dengan PNS, karena sama-sama abdi negara,” tegasnya.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!