Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfopers) Mamuju Rahmatullah menjelaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan manfaat KMK yaitu untuk layanan pendidikan, kependudukan, kesehatan, dan berbagai bantuan
Namun Rahmatullah juga menjelaskan bahwa kebijakan pusat terkait layanan kesehatan, bahwa dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja, masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Rahmatullah mengklaim bahwa masyarakat telah merasakan manfaat KMK. Katanya OPD Mamuju yang hendak menyalurkan bantuan, mempersyaratkan penerimanya harus memiliki KMK.
Rahmatullah mengaku, hingga kemarin jumlah KMK yang sudah dicetak sebanyak 22.507 kartu.
Seorang warga Mamuju, Adhe mengaku telah mengantongi KMK sejak tahun 2022. Awalnya ia di data untuk penerbitan KMK dan kartu tersebut dibagikan oleh Ketua RT setempat.
“Kalau manfaatnya menurut saya tidak ada, karena kalau layanan kesehatan asal sudah tercover BPJS Kesehatan, ya sudah dapat pelayanan,” sebut Adhe.
Sementara, untuk manfaat lainnya, seperti layanan bantuan-bantuan dari pemerintah daerah, termasuk bantuan pendidikan, ia mengaku belum pernah sama sekali menerima.
“Saya belum coba untuk layanan lainnya, tapi memang banyak yang bilang, manfaatnya KMK ini tidak ada,” tutup Adhe.