MAMUJU, RADARSULBAR NEWS- Pemprov Sulbar dan enam Kabupaten di Sulbar kembali mendapat anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit senilai Rp 36,9 miliar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Hatta Kainang. Menurutnya, jumlah tersebut lebih rendah dari DBH Kelapa Sawit di tahun 2023 yang berjumlah Rp 41,5 milyar.
“Hal ini berdasarkan atas keputusan menteri keuangan terkait TKDD. Hal ini jelas membuktikan bahwa DBH sawit ini akan dinikmati setiap tahun berdasarkan jumlah produksi dan ekspor CPO,” kata Hatta.
Menurutnya, hal ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah di Sulbar untuk mendesain kegiatan yang menyentuh sentra-sentra sawit terutama infrastruktur jalan dan jembatan dan pemberian jaminan sosial bagi petani petani sawit.
“Kita berharap setiap daerah membuat peraturan kepala daerah tentang rencana aksi daerah soal sawit kelapa sawit yang tentu harus melibatkan seluruh stakholder kelapa sawit sehingga arah DBH sawit dapat fokus dan menjawab masalah masalah di wilayah sentra sawit,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, tentu harus didesain secara baik dan terukur, termasuk juga bagaimana perusahaan sawit di Sulbar harus sudah menggunakan NPWP Sulbar. Karena hal ini akan berkonsekuensi pada bagi hasil pajak PPH 21, 25 dengan 29.
“Termasuk mereview bagi hasil pajak PBB perkebunan kelapa sawit yang ada di sulbar,” tuturnya.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar, Syamsul Ma’rif membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, proses pencairannya sama dengan DBH yang dikucurkan tahun ini. Pihaknya pun mulai menyiapkan dokumen pencairan dari sekarang. “Iya Sulbar kembali terima. Proses pencairannya sama dengan yang dikerjakan tahun ini,” ungkapnya.
Syamsul menuturkan, 80 persen DBH untuk infrastruktur dan sisanya untuk kegiatan pembinaan kelompok sawit.