RADARSULBARNEWS
RAGAM  

Mengenal Keunikan Danau Poso di Sulawesi Tengah

Danau Poso. Tercatat sebagai danau terbesar ketiga di Indonesia setelah Danau Toba. (Kondaphy/Wiki Voyage)

“Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi akan menetapkan geoheritage yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan geopark,” ujar Hermansyah.

Hermansyah melanjutkan, suatu kawasan dapat ditetapkan menjadi geopark apabila memenuhi kriteria sebagai berikut, telah ditetapkan sebagai warisan geologi (geoheritage), memiliki warisan geologi (geoheritage) yang terkait dengan keragaman geologi (geodiversity), keanekaragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity), memiliki pengelola geopark dan memiliki rencana induk geopark.

Di dalam perpres itu dinyatakan bahwa geopark ditetapkan berdasarkan tingkatan status yang terdiri atas geopark nasional dan UNESCO Global Geopark. “Geopark Nasional ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan usulan dari pengelola geopark melalui gubernur sesuai kewenangannya,” ujar Hermansyah.

BACA JUGA:  Perempuan Mandar Asal Wonomulyo Polman Dilantik Jadi Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar

Selanjutnya Hermansyah menjelaskan, kepada gubernur yang akan mengusulkan wilayahnya menjadi geopark dapat melengkapi proposal pengajuannya dengan dua dokumen, yakni dokumen administrasi yang terdiri dari surat rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia, rekomendasi gubernur, kesepakatan bersama gubernur jika lokasi masuk lintas provinsi, memiliki badan pengelola, dan SK Warisan Geologi.

Dari paparan di atas, tak dipungkiri Danau Poso layak dijadikan pusat geopark juga karena telah memenuhi sejumlah syarat. Antara lain, danau purba, pusat penelitian biologi karena ada 20 jenis endemi dan memiliki pusat arkeologi, kekayaan biodiversity, serta adanya cerita misteri dari Danau Poso.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!