Hal itu lantaran, tanah tersebut sempat menjadi objek sengketa dengan pihak lain. Namun dalam perjalanannya, setelah melalui proses hukum yang panjang, perkara terebut kemudian dimenangkan oleh ahli waris Hudong.
“Fotokopinya sudah pernah kami liat, hanya saja (objek tanah) itu sempat bermasalah antara ahli waris dengan pihak lain. Tapi perkaranya kini sudah dimenangkan oleh Hudong yang dibantu pengacara. Makanya sertifikat asli dipegang sama pengacara,” bebernya.
Ia menyebut, kemungkinan masih ada perjanjian yang mengikat antara pihak ahli waris dengan pengacara yang belum terselesaikan. Sehingga sertifikat asli milik ahli waris belum dikembalikan pengacara.