RADARSULBARNEWS

Pemda Masih Terkendala Bebaskan Lahan Akses Jalan STAIN Majene

Pemilik lahan palang pintu masuk STAIN Majene. --ist--

MAJENE, RADARSULBAR NEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene kesulitan dalam membebaskan lahan jalan menuju kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene yang berlokasi di Lingkungan Passarang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar.

Kepala Badan Anggaran dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil mengatakan, salah satu kendala dalam proses pembebasan lahan tersebut adalah adanya pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

“Tanah itu bermasalah, ada beberapa pihak yang mengklaim, jadi memang tidak satu pihak yang mengkalim lahan itu. Bahkan penyelesainnya sudah seringkali dibahas dengan melibatkan Forkopimda, tapi selalu saja tak ada titik temu,” ujar Kasman Kabil, Minggu (1/10).

BACA JUGA:  Isak Tangis Warnai Pemberangkatan 214 CJH Kloter 19 asal Polman ke Tanah Suci

Menurutnya, terdapat beberapa tahapan dalam melakukan pembebasan lahan, salah satunya adalah dokumen kepemilikan lahan berupa sertifikat asli yang harus bisa diperlihatkan pemilik lahan.

Kasman menyebut, jika persyaratan tersebut mampu dipenuhi pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, maka Pemkab Majene akan melakukan pembayaran.

“Pemkab Majene beli tanah itu tidak berdasarkan pada perjanjian Bupati dengan pemilik tanah. Tapi juga berdasarkan proses apresial dari tim independen dalam menaksir nilai objek yang akan dibebaskan,” tambahnya.

BACA JUGA:  CJH Kloter 19 Polman Mulai Kumpul Koper, Berangkat Selasa ke Asrama Haji Makassar

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Kabupaten Majene Irfan menyebut, tanah tersebut sudah bersertifikat. Hanya saja, sertifikat asli lahan tersebut dipegang oleh pengacara ahli waris.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!