RADARSULBARNEWS

Oknum LSM Diringkus Polisi, Bawa Kabur Anak Dibawah Umur

DIPERIKSA. Oknum LSM sementara diperiksa oleh penyidik Polres Mamasa, Rabu malam 27 September 2023. (IST)

MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Mamasa, Rabu malam (27/9).

Oknum LSM berinisial A ini diringkus Satreskrim Polres Mamasa karena terlibat kasus membawa kabur anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap aparat Polres Mamasa saat sedang beristirahat di salah satu warung di Salubue, Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, Rabu (27/9) sekira pukul 21.00 Wita.

BACA JUGA:  Libas Elang Putih 6-0, Tidola Darma Raih Tiket Semifinal Kapolres Polman Cup III 2025

Polisi menangkap pelaku seorang diri lantaran meninggalkan korban di warung jalan Poros Polewali-Mamasa, tepatnya di Tabone, Kecamatan Sumarorong.

Kasus ini terungkap saat keluarga korban melaporkan ke polisi setelah korban tak pulang ke rumah setelah pulang sekolah.

Diketahui, oknum LSM membawa kabur seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar, ke Polewali Mandar dengan modus pelaku akan memberikan hendpone kepada korban.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Laporan Keuangan One Map Project Dimulai, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Kerja Sama Terbuka,

Namun, bukannya diberikan hendpone sesuai janjinya, pelaku malah merenggut harga diri korban yang masih anak di bawah umur.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!