JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan evaluasi tata kelola dilakukan pada seluruh proses penempatan dan perlindungan sehingga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penempatan dan perlindungan pekerja migran yang komprehensif.
“Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran kita,” tegas Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (29/9).
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan evaluasi yang dilakukan, di antaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Selain itu, kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end, yakni terintegrasi dengan berbagai sistem yang mengelola penempatan dan perlindungan pekerja migran, maupun sistem lain terkait WNI di luar negeri.
Evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran, optimalisasi perlindungan pekerja migran Indonesia; optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik.
Berikutnya adalah perluasan lokasi pelayanan di bandara, pelabuhan, dan kantor perbatasan lintas negara.
Tak kalah pentingnya juga, evaluasi juga dilakukan pada optimalisasi perlindungan PMI melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri, dan pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo atau sponsor, serta pilot plan penataan penempatan pekerja migran Indonesia di 6 provinsi, yaitu NTT, NTB, Jatim, Jateng, Jabar, dan Sumut.