RADARSULBARNEWS

TikTok Sebagai Sosial Media, Bukan untuk Jualan, Menteri Bahlil Ancam Jika Macam-macam Izinnya Ditinjau

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Dok. BKPM)

Pasca kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk langsung bertransaksi seperti ecommerce, muncul seruan untuk membuat konten dengan hastag#KamiUMKMdiTikTok.

Beredar di layanan WhatsApp soal permintaan TikTok kepada para pemengaruh atau influencer dan penjual (seller) untuk membuat konten simpati agar upaya menolak revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terlaksana.

TikTok bahkan menyarankan influencer dan seller untuk menandai atau tag Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila mereka sudah mengunduh video di dalam X, Instagram, atau TikTok.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!