RADARSULBARNEWS

TikTok Sebagai Sosial Media, Bukan untuk Jualan, Menteri Bahlil Ancam Jika Macam-macam Izinnya Ditinjau

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Dok. BKPM)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta platform TikTok tidak melawan terkait keputusan pemerintah.

Bahkan, diduga platform asal Tiongkok ini berupaya menggerakkan pemengaruh atau influencer untuk menentang Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Beleid itu melarang social commerce menyediakan layanan transaksi, hanya bisa melakukan promosi.

BACA JUGA:  Sekjen ATR/BPN: Implementasi Sertifikat Elektronik Lebih Efisien  Dibanding Sertifikat Analog

“Saya tahu, Tiktok ini mulai main-main dengan mempergunakan kawan- kawan oknum influencer, kemudian saudara- saudara kita UMKM seolah-olah terzalimi. Tiktok jangan main begitu lah. Apalagi kantor kau bukan di negara ini. Kita (Indonesia) terlalu baik, Tiktok itu di India tidak diizinin. Jadi kalau kita mau menerbitkan aturan, jangan pula ada gerakan tambahan kawan ini,” tegas Bahlil.

BACA JUGA:  BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi dan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sampai Akhir Tahun, Langkah Mitigasi Mulai Dijalankan

“Saya mau sampaikan ya Tiktok ini sebenarnya media sosial. Dia bukan media yang dipakai jualan, apalagi transaksi langsung di sana. Kalau kita mau jujur, ini lama-lama izinnya saya tinjau lagi,” kata Bahlil seraya menunjukkan peraturan atau izin yang mewajibkan Tiktok membuat portal khusus untuk komersial.

Lebih lanjut Bahli juga mengungkapkan, kebijakan pemisahan media sosial dan e-commerce justru membantu promosi para pedagang dan memberi kemudahan bagi para konsumen.

BACA JUGA:  Kanwil BPN dan PWNU Jawa Timur Bangun Kerja Sama, Menteri Nusron: Untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Milik NU

“Toh tetap bisa naikin konten promosi di Tik Tok Medsos, malah bagus tidak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke Whatsapp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak,” jelasnya.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!