RADARSULBARNEWS

Beli LPG 3 Kg Wajib Dicatat, DPR Ingatkan Sejumlah Kendala Mengintai

Foto ilustrasi Gas melon berukuran 3 kg. (Dok. Pertamina)

“Kita sepakat bahwa dengan sistem distribusi terbuka selama ini, para pengoplos sangat diuntungkan, karena pembeli dan jumlah pembeliannya tidak terdeteksi,” ungkapnya.

Pencatatan ini juga jangan sampai menyulitkan masyarakat umum yang membeli gas melon hanya 1 tabung per minggu untuk keperluan sehari-hari mereka atau untuk UMKM.

“Harapan kita dengan pendataan pelanggan gas melon 3 kg ini maka subsidi gas melon ini akan semakin tepat sasaran. Dugaan saya, kalau pendataan ini akurat, maka kuota gas melon tahun 2023 yang sebesar 8.0 juta metrik ton, tidak akan terlampaui.

BACA JUGA:  Kanwil BPN dan PWNU Jawa Timur Bangun Kerja Sama, Menteri Nusron: Untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Milik NU

“Karena itu,;Pertamina harus mengkaji semua secara komprehensif dengan pihak-pihak terkait. Jangan jalan sendiri saja,” tegas Mulyanto. (jpnn)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!