RADARSULBARNEWS

Beli LPG 3 Kg Wajib Dicatat, DPR Ingatkan Sejumlah Kendala Mengintai

Foto ilustrasi Gas melon berukuran 3 kg. (Dok. Pertamina)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kritik Pertamina menyoroti rencana pencatatan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi.

Meski kebijakan itu akan berlaku beberapa hari lagi yaitu 1 Oktober 2023, tetapi belum ada penjelasan dari pemerintah.

Harusnya, lanjut Mulyanto, sebelum kebijakan itu diberlakukan Pertamina mensimulasikan kepada DPR, agar diketahui apakah sistem pencatatan penjualan tersebut efektif mewujudkan penjualan LPG bersubsidi tepat sasaran.

BACA JUGA:  BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi dan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sampai Akhir Tahun, Langkah Mitigasi Mulai Dijalankan

Sebab, Mulyanto khawatir sistem pencatatan ini malah menyulitkan dan berpotensi terjadinya penyalagunaan data masyarakat.

“Pertamina harusnya peka proses sosialisasi seperti ini. Kepentingan DPR adalah ingin menjamin setiap kebijakan yang berlaku bagi masyarakat memang baik, bukan untuk menyulitkan apalagi untuk merugikan,” ungkap Mulyanto, di Jakarta, (28/9).

Mulyanto setuju bahwa agar penyaluran gas LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran Pertamina, tetapi harus membuat mekanisme pendistribusian dan penjualan yang terkendali.

BACA JUGA:  Menteri Agraria dan Tata Ruang Beri Dukungan Kebijakan Bagi Pembagunan Tiga Juta Rumah

Hal ini untuk meminimalisasi terjadinya penyalagunaan barang bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Namun, mengenai sistem dan mekanismenya, semestinya pihak Pemerintah melaporkannya ke DPR, agar dapat dipastikan memang sudah bagus.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!